Multimedianews.polri.go.id -
TANGGAMUS, LAMPUNG. Sabtu (23/09/2017), Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor
Tanggamus berhasil mengamankan 2200 butir peredaran obat ilegal jenis trihex
alias mercy atau obat penenang penyakit parkinson.
"Dari barang bukti yang
berhasil kami amankan, akan kami lakukan pemeriksaan secara labiratoris, apakah
obat-obatan tersebut memiliki fungsi, komposisi dan pengaruh yang sama dengan
PCC," ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Tanggamus, Inspektur Polisi Satu
Anton Saputra.
Iptu Anton mengatakan, ribuan
butir pil tersebut disita dari empat pelaku di kediamannya yang berada di
Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Mereka adalah EH (33) Pekon
Sidoharjo, NA (22) Pringkumpul, AG (39) Pekon Sidoharjo dan NA (29) Pekon
Sidoharjo. Mereka diamankan di rumah masing-masing bersama barang bukti pil
tersebut.
Iptu Anton menjelaskan, pil
tersebut merupakan obat keras yang masuk dalam golongan G sehingga masyarakat
harus mendapatkan resep dokter untuk mengonsumsinya.Lanjutnya, berdasarkan
informasi obat ini juga difungsikan untuk orang yang memiliki penyakit jantung.
"Trihexyphenidyl sebenarnya
untuk mengatasi gangguan gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali akibat
penyakit Parkinson atau efek samping obat" ungkapnya.
Contoh obat yang berpotensi
memberikan efek samping masalah pada pergerakan adalah obat untuk psikosis,
masalah kejiwaan atau emosional, mual, dan perasaan gelisah.
Obat ini memiliki Efek lemas,
bengong, pelupa dan gatal di badan penggunanya.
Polisi mengenakan pelaku dengan
Pasal 197 setiap orang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi izin edar sebagaimana
dimaksud didalam pasal 106 ayat 1 Jo Pasal 196 Ayat (1) setiap orang yang
dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat
kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau
kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud sebagaimana pasal 98 Ayat (2) dan
Ayat (3) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Sebegaimana rilis Humas Polres
Tanggamus, para pelaku pengedar terancam kurungan 15 tahun penjara dengan denda
Rp1,5 miliar. (kr/ex/lm/rp)
Komentar