Multimedianews.polri.go.id
- JAKARTA. Sabtu (23/09/2017), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi,
Basaria Panjaitan menyebut Operasi Tangkap Tangkap (OTT) di Cilegon, Banten,
merupakan modus baru. Pasalnya sumber duit suap itu menggunakan dana Corporate Social
Responsibility (CSR) perusahaan.
"Dalam OTT ini KPK
mengungkap modus operandi baru yang diduga menggunakan saluran CSR perusahaan
pada klub sepakbola sebagai sarana untuk menerima suap," jelas Basaria
saat konferensi pers di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu
(23/9/2017).
Basaria menduga alasan perusahaan
menggunakan dana CSR untuk menyamarkan asal uang. Duit itu lalu masuk ke klub
Cilegon United Football Club (CUFC) dengan dalih sebagai dana sponsorship.
"Sehingga diindikasi untuk
menyamarkan dana agar tercatat dalam pembukuan sebagai CSR atau sponsorship
dalam perusahaan. Dalam perusahaan PT BA dan PT KIEC diduga hanya sebagian
bantuan pada CUFH Kota Cilegon," jelasnya.
Dalam kasus ini KPK menyatakan
Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Aryadi juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain
Tubagus Iman, KPK juga menetapkan lima tersangka lain yaitu Ahmad Dita Prawira
adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, dan
Hendry.
Kemudian 3 pihak swasta yang
diduga sebagai pemberi suap yaitu Bayu Dwinanta Utama proyek manager PT BA, TDS
direktur utama PT KIEC, dan Eko Wandara Dahlan legal manager PT KIEC.
Sebelumnya diberitakan, KPK telah
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah orang di Banten pada
Jumat (22/9). OTT itu diduga terkait perizinan kawasan industri di salah satu
kota di Banten. (kr/ex/lm/rp)


Komentar